SANGATTA – Di tengah tantangan pembiayaan transportasi udara, Bandara Uyang Lahai di Kecamatan Kombeng masih dipertahankan sebagai salah satu akses penting bagi masyarakat pedalaman Kutai Timur (Kutim).
Pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan koordinasi agar layanan penerbangan perintis tersebut tetap berjalan. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah, mengatakan operasional bandara perintis memang menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan konektivitas wilayah terpencil.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti mediasi terkait dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) bersama sejumlah perusahaan untuk Bandara Uyang Lahai di Ruang Kerja Bupati Kutim.
Menurut Masrianto, evaluasi terhadap bandara perintis dilakukan secara berkala oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama terhadap bandara yang masih memperoleh subsidi operasional dari pemerintah pusat.
“Setiap tahun Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap bandara-bandara perintis, termasuk di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan pengelolaan bandara perintis saat ini semakin kompleks. Selain adanya kebijakan efisiensi anggaran, kenaikan harga bahan bakar pesawat atau Aviation Turbine Fuel (avtur) turut meningkatkan biaya operasional penerbangan.
“Karena harga avtur naik, otomatis biaya operasional juga meningkat. Ini menjadi tantangan bagi seluruh bandara perintis yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” kata Masrianto.
Selain persoalan biaya operasional, kondisi infrastruktur Bandara Uyang Lahai juga menjadi perhatian. Masrianto menyebut, sejumlah fasilitas bandara masih membutuhkan pembenahan agar pelayanan penerbangan dapat berjalan lebih aman dan nyaman.
“Kondisi Bandara Uyang Lahai memang masih perlu banyak perbaikan dan pembenahan. Harapannya pelayanan penerbangan di sana bisa terus berjalan dengan baik ke depannya,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan bandara perintis memiliki peran strategis, terutama bagi masyarakat pedalaman yang memiliki keterbatasan akses transportasi darat. Karena itu, peningkatan kualitas fasilitas menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan layanan.
Meski demikian, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan transportasi udara. Berdasarkan aturan otonomi daerah, sektor penerbangan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Karena itu, penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat dilakukan secara langsung untuk operasional bandara perintis.
“Karena kewenangan udara bukan di pemerintah daerah, maka APBD tidak bisa menganggarkan secara langsung untuk pengelolaan bandara perintis,” jelasnya.
Sebagai langkah alternatif, pengelolaan Bandara Uyang Lahai akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai kesepakatan bersama pemerintah daerah. Sementara instansi teknis tetap menjalankan fungsi pendampingan dan pemantauan terhadap operasional maupun kebutuhan perbaikan fasilitas.
Selain Bandara Uyang Lahai, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap sejumlah rencana pengembangan konektivitas udara di Kutim. Saat ini terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni Bandara Tanjung Bara, Bandara Uyang Lahai, serta rencana pembangunan bandara di kawasan Bual-bual.
Masrianto menyebut, dua bandara yang telah menjadi prioritas adalah Tanjung Bara dan Uyang Lahai karena keduanya sudah beroperasi dan membutuhkan penguatan dari sisi infrastruktur maupun pengelolaan.
“Kalau Bual-bual masih tahap usulan. Yang menjadi prioritas Bupati saat ini adalah Bandara Tanjung Bara dan Uyang Lahai karena keduanya sudah beroperasi dan perlu perhatian lebih lanjut,” pungkasnya.
Bagi masyarakat pedalaman, keberadaan bandara perintis bukan hanya soal perjalanan udara. Ia menjadi penghubung antara wilayah yang jauh dengan pusat pelayanan, membuka akses ekonomi, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya. Karena itu, menjaga keberlangsungannya menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas Kutim ke depan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


