Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Dari Honorer Menuju PPPK, Kutim Perjuangkan Masa Depan 795 Guru

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperjuangkan peningkatan status tenaga pendidik honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari 1.076 tenaga honorer di sekolah negeri, sebanyak 795 orang dinilai memenuhi kriteria untuk diusulkan dalam formasi PPPK sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan daerah.

WebNesia by WebNesia
27 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dari Honorer Menuju PPPK, Kutim Perjuangkan Masa Depan 795 Guru
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Di balik aktivitas belajar mengajar di sekolah, tenaga honorer memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Mereka mengisi berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan pembelajaran hingga mendukung administrasi sekolah.

Karena itu, peningkatan status dan kesejahteraan tenaga honorer menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, jumlah tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri di Kutim mencapai 1.076 orang. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan latar belakang tugas yang beragam.

Namun, tidak seluruh tenaga honorer tersebut dapat masuk dalam usulan PPPK. Berdasarkan hasil pemetaan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), terdapat 795 orang yang dinilai sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dapat diusulkan.

“Dari hasil analisis bersama Bagian Ortal, terdapat 795 orang yang secara jabatan memungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK. Sisanya tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti cleaning service dan penjaga sekolah,” jelas Mulyono.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sekaligus memberikan penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini mendukung dunia pendidikan.

Terkait rencana pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026, Mulyono menjelaskan bahwa Kutim mendapatkan alokasi sekitar 250 formasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sekitar 103 formasi diarahkan untuk PPPK, sementara sisanya diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami berharap formasi PPPK ini dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi. Namun, mekanismenya tetap melalui seleksi sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa serta-merta diangkat,” tegasnya.

Selain memperjuangkan peluang peningkatan status kepegawaian, Pemkab Kutim juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer melalui pemberian insentif daerah.

Mulyono mengatakan, guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima tambahan penghasilan di luar gaji yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Besaran insentif tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan. Pemerintah membaginya dalam tujuh zona berdasarkan tingkat kesulitan lokasi tugas.

“Untuk zona satu, sejak 2024 naik dari Rp850 ribu menjadi Rp1,275 juta per bulan, sedangkan untuk zona terjauh mencapai sekitar Rp2,7 juta,” paparnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan akses lebih besar. Selain membantu kesejahteraan, insentif diharapkan mampu menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan untuk insentif guru honorer di Kutim mencapai sekitar Rp69 miliar per tahun. Anggaran tersebut diberikan kepada tenaga honorer di sekolah negeri sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan.

Mulyono menjelaskan, kewenangan pengangkatan PPPK tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Disdikbud Kutim memiliki peran dalam melakukan pemetaan kebutuhan dan pengusulan formasi sesuai kondisi pendidikan daerah.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim pada prinsipnya hanya mengusulkan kebutuhan. Untuk mekanisme seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Kutim berharap semakin banyak tenaga honorer yang memperoleh kesempatan meningkatkan status menjadi PPPK. Dengan kesejahteraan pendidik yang semakin baik, kualitas layanan pendidikan di Kutim diharapkan ikut meningkat dan memberikan dampak bagi perkembangan sumber daya manusia daerah. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 423
WebNesia

WebNesia

Next Post
Ketergantungan Tambang Jadi Sorotan, Kutim Dorong Ekonomi Lebih Beragam

Ketergantungan Tambang Jadi Sorotan, Kutim Dorong Ekonomi Lebih Beragam

Delapan Suara Anak, Titip Harapan untuk Masa Depan Kutim

Delapan Suara Anak, Titip Harapan untuk Masa Depan Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved