SANGATTA — Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, kepastian kepesertaan menjadi hal yang tidak kalah penting dari keberadaan fasilitas medis itu sendiri. Karena itu, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada ketepatan pembayaran iuran dan akurasi data peserta.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk periode triwulan pertama tahun 2026 telah diselesaikan sepenuhnya. Tidak adanya tunggakan menjadi salah satu indikator bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola program berjalan dengan baik.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi menyampaikan, total pembayaran yang telah disetorkan Pemkab Kutim mencapai sekitar Rp9,9 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah serta skema bantuan iuran lainnya.
“Pembayaran untuk triwulan pertama sebesar Rp9,9 miliar telah selesai. Seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana kerja dan hasil rekonsiliasi data tidak menunjukkan adanya kendala,” ujar Herman di Sangatta dalam siaran pers yang diterima Pro Kutim beberapa waktu lalu.
Menurut Herman, kelancaran pembayaran tersebut tidak terlepas dari proses koordinasi yang dilakukan secara berkala bersama Dinas Kesehatan Kutim. Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan jumlah peserta, kebutuhan anggaran, hingga kesesuaian data kepesertaan tetap terjaga.
Bagi pengelola program, pembaruan data menjadi bagian penting karena jumlah peserta dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian agar tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan dalam perencanaan anggaran.
“Review bulanan bersama Dinas Kesehatan menjadi kunci untuk memastikan anggaran yang disiapkan selalu sejalan dengan kebutuhan di lapangan,” tambah Herman.
Berdasarkan data hingga akhir Maret 2026, kepesertaan jaminan kesehatan di Kutim terbagi dalam beberapa skema pembiayaan. Peserta PBPU yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tercatat sebanyak 88.069 jiwa.
Selain itu, terdapat peserta program Gratispol yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 33.158 jiwa. Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 118.447 jiwa.
Dengan komposisi peserta yang mencapai ratusan ribu jiwa tersebut, pengelolaan pembiayaan menjadi salah satu tantangan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
Bagi Pemkab Kutim, pembayaran iuran tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.
Kepastian status kepesertaan juga memberikan rasa aman bagi masyarakat karena layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan akibat persoalan administrasi pembiayaan.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, Pemkab Kutim berupaya menjaga agar program JKN tetap berjalan secara berkelanjutan. Sebab, jaminan kesehatan bukan hanya tentang pembiayaan, tetapi juga tentang memastikan setiap warga memiliki kesempatan mendapatkan layanan medis yang layak. (ADV/ProkopimKutim/BK)


