Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

Pemkab Kutim Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Putusan MK, Tiga OPD Diinstruksikan Layani Warga Dusun Sidrap

Redaksi by Redaksi
9 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kutai Timur Jadi Lokus Nasional Program TAMASYA
277
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan langkah cepat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah administrasi Kutim. Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim, Bupati H. Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memberikan layanan dasar kepada warga Sidrap.

Instruksi tersebut disampaikan langsung dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur. Bupati menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Sidrap harus menjadi prioritas karena selama puluhan tahun layanan publik di wilayah itu tertunda akibat sengketa batas dengan Kota Bontang.

“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah.

Bupati menjelaskan bahwa PDAM ditugaskan mempercepat pemasangan jaringan pipa air bersih agar kebutuhan air warga dapat segera terpenuhi. Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta melakukan penataan administrasi kependudukan secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk mencegah potensi KTP ganda.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diarahkan memperbaiki dan membangun infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan. Langkah itu dinilai penting untuk membuka akses mobilitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Sidrap.

“Kami berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sejak 2001 kita menghadapi permasalahan ini, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa warga Sidrap merasakan pelayanan publik yang sama seperti wilayah lainnya di Kutim. Ardiansyah menegaskan komitmennya untuk menempatkan Sidrap sebagai bagian utuh dari pembangunan Kutai Timur.

Melalui langkah pemenuhan air bersih, penataan administrasi, dan perbaikan infrastruktur, Pemkab Kutim berharap transisi pasca-putusan MK berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang layak setelah bertahun-tahun menunggu. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gedung Baru Kejari Kutai Timur Diresmikan, Akhiri Penantian Panjang Proses Pembangunan Sejak 2021

Gedung Baru Kejari Kutai Timur Diresmikan, Akhiri Penantian Panjang Proses Pembangunan Sejak 2021

Pemkab Kutim Masih Hadapi Banyak Tantangan di Usia ke-26

Pemkab Kutim Masih Hadapi Banyak Tantangan di Usia ke-26

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved