Sangkulirang – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyelewengan dana desa. Ia menginstruksikan audit menyeluruh terhadap 80 desa di Kutim dan menegaskan akan memidanakan oknum Kepala Desa yang terbukti melakukan praktik proyek fiktif jika tidak segera mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan keras ini disampaikan Mahyunadi saat memberikan sambutan dalam Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang. Ia menegaskan bahwa surat tugas telah dikeluarkan kepada Inspektorat Wilayah untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah mengeluarkan surat berdasar tugas kepada inspektor wilayah untuk mengaudit 80 desa yang ada di Kutim ini, karena sudah 4 tahun desa tidak pernah diaudit,” ungkapnya.
Menurut Mahyunadi, hasil audit menemukan banyak kesalahan yang memerlukan pembinaan serius. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah temuan praktik curang yang merugikan keuangan desa. “Ada proyek, tidak ada pertanggung jawabannya. Ada proyek, ada pertanggung jawabannya, tapi tidak ada proyeknya. Ada juga, ada yang fiktif sampai miliar-miliaran,” tegasnya.
Menyikapi temuan proyek fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah, Mahyunadi memberikan ultimatum keras. “Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam menertibkan administrasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD). Mahyunadi berharap penertiban di awal masa jabatannya, meski terasa keras, dapat menjadi landasan perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Ia juga menitipkan pesan kepada para Kepala Desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama pembangunan. “Masyarakat percaya pada pemerintah, pemerintah sayang pada masyarakatnya, maka pembangunan pasti bisa akan sinergi dan berjalan,” katanya.
Pengawasan ketat terhadap pemerintah desa diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan wewenang dan memastikan seluruh dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Saka dan desa-desa lain di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BK)


