
SANGATTA—Keberlanjutan pembangunan daerah menjadi fokus utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan tata ruang yang komprehensif dan terpadu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menekankan pentingnya langkah strategis.
Sebagai tindak lanjut, Pandi Widiarto mengusulkan segera dibentuknya Forum Tata Ruang. Forum ini dirancang sebagai wadah strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk secara intensif membahas serta mengelola seluruh aspek penggunaan ruang wilayah di Kutim.
Pandi Widiarto menyampaikan bahwa usulan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya forum tata ruang sebagai sarana partisipasi publik. Selain itu, Peremn ini juga mengupayakan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang .
“Itu juga penting karena memang di dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 itu mengatur soal bagaimana memfungsikan forum Tata Ruang sebagai salah satu forum yang mendiskusikan soal penggunaan Tata Ruang, penggunaan ruang di kawasan Kutai Timur,” jelasnya.
Dengan adanya wadah diskusi resmi ini, setiap rencana alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan ruang bisa dikaji secara lebih komprehensif dan transparan. Pembentukan forum tersebut juga dinilai akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperkaya proses perencanaan pembangunan daerah.
Forum Tata Ruang nantinya akan melibatkan berbagai unsur. Keterlibatan multisektor ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Forum ini membuka kesempatan berbagai untuk terlibat seperti kalangan akademisi, praktisi, dan juga tokoh masyarakat. “Dia bicara yang terdiri dari akademisi, praktisi, geoprasi, sama tokoh masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kutai Timur. Sehingga di masa depan tercipta tata ruang wilayah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi warga Kutim. (ADV)


