JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Badan Penghubung Kaltim, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim menyampaikan sikap tegas: Dusun Sidrap tetap menjadi bagian sah wilayah Kutim, sebagaimana tercatat dalam regulasi resmi sejak pembentukan Kota Bontang.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa dasar hukum terkait batas wilayah Kota Bontang sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 sebagai landasan utama.
“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” tegas Ardiansyah.
Ia mengutip Pasal 7 UU 47/1999 yang secara spesifik menyebutkan batas Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan. Tidak ada penyebutan Sidrap dalam dokumen hukum tersebut, sehingga klaim maupun usulan Bontang agar Sidrap masuk wilayah mereka dinilai bertentangan dengan regulasi.
Meski begitu, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan dialog dan mekanisme resmi, sepanjang prosesnya berada dalam koridor hukum yang sama.
“Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut menekankan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilakukan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Menurutnya, sikap tegas bukan berarti menutup ruang komunikasi, tetapi memastikan bahwa keputusan tidak diambil atas dasar tekanan atau keinginan pihak tertentu.
“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” tutur Jimmi.
Dari pihak pemerintah pusat, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyampaikan bahwa jika mediasi belum menemukan titik temu, maka Gubernur Kaltim akan menjadi pengambil keputusan awal. Jika diperlukan, proses dapat dilanjutkan hingga level pemerintah pusat atau Mahkamah Konstitusi.
“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan memprioritaskan pelayanan publik,” ujar Safrizal.
Hasil forum menyepakati bahwa Gubernur Kaltim bersama tim teknis dari kedua daerah akan melakukan survei lapangan sebagai bagian dari verifikasi data dan kondisi faktual. Temuan lapangan tersebut nantinya akan dilaporkan sebagai bahan rujukan bagi keputusan final di tingkat nasional. Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menegaskan bahwa pemprov tetap berada pada posisi netral.
“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” ujarnya.
Sembari menunggu keputusan final, Pemkab Kutim memastikan akan terus menjalankan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Sidrap sebagaimana daerah Kutim lainnya.
“Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” kata Ardiansyah.
Di tengah tarik-ulur batas administratif, satu hal yang dinantikan oleh warga Sidrap adalah kejelasan status wilayah yang memastikan hak, pelayanan, dan legitimasi pemerintahan berjalan tanpa gangguan. Hingga keputusan final ditetapkan, kepastian hukum tetap menjadi jangkar utama dalam menjaga ketertiban dan pelayanan publik.(ADV/ProkopimKutim/BK)


