
SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur, yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, baru saja menggelar rapat kerja dengan dinas-dinas terkait di wilayah kerjanya. Salah satu pokok pembahasan rapat ini adalah Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran tahun mendatang Kabupaten Kutai Timur yang telah memasuki tahap intensif dan krusial.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD setempat ini menyoroti sejumlah isu krusial, termasuk persoalan yang terjadi di sektor perkebunan. Komisi B secara khusus mendalami kinerja dan program Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur.
Evaluasi mendalam dilakukan menyusul banyaknya laporan dan temuan di lapangan mengenai tidak optimalnya sejumlah program di sektor andalan ini. Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya meminta Disbun untuk meningkatkan fungsi pengawasannya.
Fokus pada Evaluasi Menyeluruh
Adanya kendala yang menghambat perkembangan sektor perkebunan di Kutai Timur mendorong Komisi B untuk meminta Disbun melakukan monitoring dan evaluasi. Permintaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mengambil langkah korektif yang tepat.
Muhammad Ali merangkum kebutuhan evaluasi tersebut usai memimpin rapat. “Disbun monitoring evaluasi kegiatan karena banyaknya permasalahan di kebun,” kata Muhammad Ali.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya ketidakpuasan dewan terhadap penanganan sejumlah masalah di sektor perkebunan. Meski tidak merinci satu per satu, pernyataan Ali mengkonfirmasi bahwa terdapat banyak kendala yang menghambat perkembangan sektor perkebunan di Kutim.
Permasalahan-permasalahan inilah yang kemudian mendorong Komisi B untuk meminta Disbun melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencari solusi yang tepat guna.
Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil
Dalam diskusi mengenai rencana anggaran untuk tahun depan, Komisi B menekankan bahwa penganggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil. Tujuan utama dari alokasi anggaran adalah agar setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak jelas terhadap peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi petani dan pelaku usaha di sektor perkebunan.
Diharapkan, langkah evaluasi dan pengawasan ketat yang didorong oleh Komisi B akan memastikan bahwa anggaran di sektor perkebunan ke depan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memacu pembangunan dan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi ganjalan. (ADV)


