SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti ketimpangan rencana penetapan kawasan perkebunan antara korporasi dan masyarakat.
Dalam rapat pembahasan bersama Pansus, Faizal mengungkapkan keprihatinannya terhadap data perencanaan pola ruang yang disampaikan pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen kajian RTRW, kawasan Perkebunan Rakyat hanya direncanakan seluas 228 hektar, sementara kawasan Perkebunan Korporasi mencapai 890.448 hektar.
“Ini bukan angka kecil, ini persoalan arah pembangunan. Kalau rakyat hanya diberi 228 hektar sementara korporasi hampir 900 ribu hektar, di mana letak keberpihakan kita terhadap kemandirian ekonomi masyarakat?” tegas Faizal.
Ia menilai ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan tata ruang dan menghambat visi pembangunan berbasis agronomi kerakyatan yang menjadi semangat awal pembangunan Kutai Timur. Faizal menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dan membela kepentingan masyarakat agar tata ruang benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat.
“Pola ruang ini bukan sekadar peta, tetapi arah hidup masyarakat kita ke depan. Saya ingin memastikan RTRW ini berpihak pada petani, nelayan, dan masyarakat adat yang sudah lama menggantungkan hidupnya dari tanah,” ujarnya.
Forum Petani Kelapa Sawit Kutim: “Data Pemerintah Harus Ditinjau Ulang”
Dalam rapat yang sama, Pansus turut mengundang Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur untuk memberikan pandangan. Ketua FPKS, Nasiruddin, mengaku terkejut dengan paparan data pemerintah yang menempatkan perkebunan rakyat hanya pada luasan 228 hektar.
“Kami cukup kaget mendengar data itu, karena Kutai Timur ini hampir semua ada hamparan sawit, kalau cuman 200 an hektar tadi untuk sawit rakyat, saya itu tidak ideal, makanya saya minta itu di kaji kembali, supaya menyesuaikan dengan fakta fakta lapangan,” ujar Nasiruddin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tata ruang harus memperhatikan fakta lapangan serta konflik agraria yang sering terjadi antara petani swadaya dan perusahaan pemegang HGU.
“Harusnya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan ini menngacu pada kebutuhan dan kepentingan rakyat, itu yang harus dikedepankan,” tegasnya.
FPKS, lanjut Nasiruddin, hadir untuk membela hak petani sawit rakyat agar memiliki keadilan ruang dan pengakuan dalam dokumen RTRW. “Hari ini kami memperjuangkan masyarakat, terutama megenai keadilan ruang bagi mereka,” pungkasnya.
Faizal menutup rapat dengan menegaskan bahwa Pansus akan meninjau lebih dalam aspek-aspek agraria dalam dokumen RTRW Kutai Timur. Menurutnya, pembahasan RTRW bukan hanya soal teknis tata ruang, tetapi juga soal keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan masyarakat Kutai Timur.
“Kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu dan membuat dosa masa depan. RTRW harus jadi pijakan yang memandirikan rakyat, bukan menyingkirkan mereka,” tutup Faizal Rachman dengan tegas.
Oleh: Junaidi Arifin


