Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result

Progres Lambat, Proyek Rp12,8 Miliar Masuk Penyelidikan Pidsus Kejari Kutim

Proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar di Kutai Timur kembali mencuat. Setelah pernah menjadi sorotan pada 2025, proyek itu kini dipastikan masuk penyelidikan Pidsus Kejari Kutim.

Redaksi by Redaksi
25 September 2026
Reading Time: 1 min read
0
Progres Lambat, Proyek Rp12,8 Miliar Masuk Penyelidikan Pidsus Kejari Kutim

Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Foto: Ist

Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Timur mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar di salah satu dinas di Pemkab Kutim. Proyek itu sebelumnya disorot karena progres pekerjaannya disebut baru mencapai 2,27 persen.

Kepastian penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo, Kamis, 24 September 2026. “Statusnya penyelidikan, prosesnya sedang ditangani Pidsus,” kata Rahadian, singkat.

Dengan masuknya penyelidikan oleh Pidsus, Kejari Kutim kini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami pelaksanaan proyek tersebut. Sebelumnya, proyek tersebut juga muncul informasi mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.

Angka kerugian tersebut belum merupakan hasil penghitungan final. Nilainya masih menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam proses penyelidikan. Karena itu, status penyelidikan belum menunjukkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara yang terbukti secara hukum.

Kejari Kutim sebelumnya juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum. Perkembangan perkara diharapkan disampaikan sesuai tahapan hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.

Dari penelusuran bacakaltim.com, kasus dugaan korupsi dengan pagu Rp12,8 miliar pernah menjadi perbincangan publik pada 2025 lalu. Kasus ini kemudian tenggelam. Diduga, kasus yang tengah diselidiki Pidsus terkait proyek kolam renang di Kecamatan Teluk Pandan bertajuk Pembangunan Kolam Renang Lanal Tahap II. Proyek itu senilai Rp12,8 miliar dianggarkan pada 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutim. (*/che)

Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Karhutla Melanda Desa Ngayau, Polsek Muara Bengkal Bersama Warga Padamkan Api di Lahan 4 Hektare

Karhutla Melanda Desa Ngayau, Polsek Muara Bengkal Bersama Warga Padamkan Api di Lahan 4 Hektare

Faizal Rachman Soroti Selisih SiLPA Rp27,78 Miliar dalam Dokumen Perubahan Anggaran Kutim

Faizal Rachman Soroti Selisih SiLPA Rp27,78 Miliar dalam Dokumen Perubahan Anggaran Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved