SANGATTA — Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Timur mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar di salah satu dinas di Pemkab Kutim. Proyek itu sebelumnya disorot karena progres pekerjaannya disebut baru mencapai 2,27 persen.
Kepastian penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo, Kamis, 24 September 2026. “Statusnya penyelidikan, prosesnya sedang ditangani Pidsus,” kata Rahadian, singkat.
Dengan masuknya penyelidikan oleh Pidsus, Kejari Kutim kini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami pelaksanaan proyek tersebut. Sebelumnya, proyek tersebut juga muncul informasi mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.
Angka kerugian tersebut belum merupakan hasil penghitungan final. Nilainya masih menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam proses penyelidikan. Karena itu, status penyelidikan belum menunjukkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara yang terbukti secara hukum.
Kejari Kutim sebelumnya juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum. Perkembangan perkara diharapkan disampaikan sesuai tahapan hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
Dari penelusuran bacakaltim.com, kasus dugaan korupsi dengan pagu Rp12,8 miliar pernah menjadi perbincangan publik pada 2025 lalu. Kasus ini kemudian tenggelam. Diduga, kasus yang tengah diselidiki Pidsus terkait proyek kolam renang di Kecamatan Teluk Pandan bertajuk Pembangunan Kolam Renang Lanal Tahap II. Proyek itu senilai Rp12,8 miliar dianggarkan pada 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutim. (*/che)


