SANGATTA — Senin, 14 September 2026, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyambangi Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Tim tersebut memeriksa pelaksanaan tugas dan administrasi sejumlah bidang, termasuk pengelolaan barang rampasan negara.
Tim dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Kaltim, Heru Widjatmiko, bersama pemeriksa, auditor, dan staf Bidang Pengawasan. Mereka diterima Kepala Kejari Kutai Timur Tutuko Wahyu Minulyo yang didampingi para kepala seksi dan kepala Subbagian Pembinaan.
Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen Rahadian Arif Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal kejaksaan. Pemeriksaan mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi, tertib administrasi, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Rahadian, pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Tim juga mengevaluasi pelaksanaan tugas di setiap bidang sebagai bagian dari pembinaan dan perbaikan tata kelola organisasi.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu.
Salah satu aspek yang diperiksa adalah pengelolaan barang rampasan negara. Pemeriksaan meliputi administrasi, penatausahaan, pengamanan, hingga proses penyelesaiannya.
Rahadian mengatakan pengelolaan barang rampasan membutuhkan pencatatan dan pengawasan yang tertib karena barang tersebut merupakan aset negara yang penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Pengawasan Kejati Kaltim selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing bidang di Kejari Kutim. Catatan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rahadian mengatakan pengawasan berkala diperlukan untuk menemukan bagian yang masih perlu dibenahi sekaligus memastikan tugas berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
“Kami memandang pengawasan sebagai bagian dari proses pembenahan yang berkelanjutan. Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Kejari Kutim berkomitmen menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kelembagaan. Pengawasan internal diharapkan memperkuat disiplin, tertib administrasi, efektivitas kerja, dan akuntabilitas jajaran Kejari Kutim. (*/che)

