Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Kaltim Terkini

Pertanyakan Anggaran Keuntungan Bersih dari PT KPC, TAPAK Bakal Lakukan Hal Ini

Anggaran Lain-lain Pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2024 Rp 0 rupiah, lalu 2025 Rp78,1 miliar, dan 2026 sebesar Rp91,9 miliar.

Redaksi by Redaksi
13 September 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pertanyakan Anggaran Keuntungan Bersih dari PT KPC, TAPAK Bakal Lakukan Hal Ini
Share on FacebookShare on WhatsApp

Sangatta – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian telah berlaku sejak tiga tahun terakhir. Aturan ini mewajibkan pemegang IUPK membayar keuntungan bersih untuk pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Bagi Kabupaten Kutai Timur, aturan ini penting karena jadi salah satu kabupaten penghasil batu bara di Kalimantan Timur. Pada Pasal 2 mengatur pembagian 6 persen, dalam hal ini pemerintah provinsi 1,5, kabupaten/kota penghasil 2,5, dan kabupaten/kota lain 2 persen. Jika lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen dibagi proporsional berdasarkan produksi, lalu 2 persen untuk kabupaten/kota lain dibagi rata.

Merespons pemberlakuan peraturan gubernur (pergub) itu, Ketua TAPAK Zulkifli menjelaskan, pergub itu mengatur laporan keuangan milik korporasi harus diaudit auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar. Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahun sebelumnya kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni tahun berjalan.

“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” terang Zulkifli, Minggu (13/9/2026).

Bilangnya, pembayaran ke rekening kas umum daerah paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya secara elektronik. Apabila terlambat, Bapenda mengirim surat pemberitahuan hingga tiga kali. Lewat lima hari kerja setelah surat ketiga, dikenakan denda 2 persen per bulan. Jika tetap tidak membayar, katanya, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada menteri ESDM dan menteri investasi.

Kemudian transparansi pengelolaan dana tersebut dianggap masih minim. Publik, terutama daerah penghasil seperti Kabupaten Kutai Timur, belum benar-benar tahu persis jumlah aktual keuntungan bersih yang diperoleh. Karena itu, TAPAK bakal melayangkan permintaan informasi ke sejumlah instansi pemerintah untuk menengok implementasi aturan, dan realisasi keuntungan bersih kepada daerah penghasil.

“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” kata Zulkifli.

Ia menilai berlakunya pergub tersebut, Kabupaten Kutai Timur berpeluang memperoleh porsi 2,5 persen, namun realisasinya sejak 2024 hingga tahun 2026 ini patut dipertanyakan. Terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagai satu-satunya korporasi yang telah beralih status jadi IUPK memiliki kewajiban menyetor keuntungan bersih.

Pada Pasal 3 Pergub Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023, penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah masuk dalam Pendapatan Daerah yang sah, dicatat dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2024-2026, jumlah penerimaan pada sektor itu fluktuatif.

Anggaran Lain-lain Pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2024 Rp 0 rupiah, lalu 2025 Rp78,1 miliar, dan 2026 sebesar Rp91,9 miliar. Menurutnya, hal demikian perlu dipastikan kesesuaian penyetorannya dengan laporan keuangan PT KPC yang sudah diserahkan ke Bapenda sebagai prasyarat dalam menyetor.

“TAPAK akan memantau agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timu,” tandasnya. (ARF)

Post Views: 82
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Pemadaman Berlanjut, Lampu Merah Mati di Persimpangan Sangatta

Pemadaman Berlanjut, Lampu Merah Mati di Persimpangan Sangatta

Tim Pengawasan Kejati Kaltim Periksa Kejari Kutim

Tim Pengawasan Kejati Kaltim Periksa Kejari Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved