KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali melakukan penataan jabatan pimpinan tinggi pratama. Lima pejabat eselon II mengalami perubahan posisi dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang digelar pada Jumat (28/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kinerja organisasi sekaligus mengisi sejumlah posisi yang masih kosong di lingkungan Pemkab Kutim.
Namun, penataan kali ini tidak sekadar dimaknai sebagai rotasi jabatan. Pemkab Kutim mulai menjadikan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan penempatan pejabat.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perubahan posisi dilakukan karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan pengisian jabatan, sementara beberapa posisi lainnya dinilai perlu mendapatkan penyegaran.
“Rotasi atau mutasi ini karena beberapa dinas ada yang kosong, ada juga kita segarkan dan sebagainya. Dan ini lumrah sebenarnya,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta membuat proses penempatan pejabat tidak hanya melihat posisi atau jabatan yang pernah diemban sebelumnya. Rekam jejak, kompetensi, pengalaman, hingga kebutuhan organisasi menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jadi, saat ini kita sudah menggunakan sistem manajemen talenta,” katanya.
Salah satu pejabat yang mengalami pergeseran ialah Ade Achmad Yulkafilah. Sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini dipercaya memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
Sementara posisi Kepala BPKAD untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Perubahan juga terjadi pada sektor pangan. Dyah Ratnaningrum, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Penempatan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah menyesuaikan pengalaman dan kompetensi pejabat dengan kebutuhan sektor yang akan dipimpinnya.
Pemkab Kutim berharap penataan ini tidak berhenti pada pergantian nama di struktur organisasi. Setiap pejabat yang mendapat amanah baru dituntut mampu membawa peningkatan kinerja pada OPD masing-masing, terutama dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik dan target pembangunan daerah.


