SANGATTA — Pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Mulai dari pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya, seluruh proses membutuhkan ketelitian agar data yang diterbitkan benar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, mengatakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut tidak hanya berasal dari sisi internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan dokumen masyarakat dan proses validasi data.
Menurut Jumeah, salah satu tantangan internal yang terus dibenahi adalah penerapan Zona Integritas (ZI). Program tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana agar pelayanan publik dapat berjalan lebih nyaman dan mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain akses bagi penyandang disabilitas, toilet khusus, jalur pelayanan prioritas, ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok buku, hingga area bermain anak. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih inklusif.
“Penerapan Zona Integritas membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi seluruh kelompok masyarakat,” ujar Jumeah.
Selain fasilitas pelayanan, Dukcapil juga menghadapi tantangan dari sisi kelengkapan administrasi masyarakat. Tidak sedikit warga yang datang dengan harapan mendapatkan layanan cepat, tetapi masih harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum dokumen dapat diproses.
Jumeah mencontohkan beberapa persoalan seperti administrasi pindah datang maupun data kependudukan yang berkaitan dengan layanan lain. Petugas perlu memastikan kesesuaian data terlebih dahulu agar dokumen yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal serupa juga terjadi dalam pengurusan akta kelahiran. Dalam beberapa kasus, data kelahiran seseorang telah tercatat di daerah asal sehingga Dukcapil harus melakukan konfirmasi untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.
Proses verifikasi tersebut terkadang membutuhkan waktu lebih lama, terutama ketika harus berkoordinasi dengan daerah lain. Kondisi itu terkadang dipersepsikan sebagai lambatnya pelayanan, padahal langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan data administrasi masyarakat.
Di sisi lain, Jumeah menyebut pelayanan Dukcapil Kutim saat ini mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Dengan persyaratan lengkap dan data yang sesuai, sejumlah dokumen dapat diselesaikan dalam waktu jauh lebih singkat.
“Dulu bisa sampai tiga hari, sekarang bisa satu jam,” ujarnya.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya Dukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kecepatan layanan terus didorong, tetapi tetap berjalan beriringan dengan ketelitian agar setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai aturan.
Jumeah juga menegaskan bahwa Dukcapil terus membangun budaya pelayanan yang transparan. Masyarakat diberikan akses pelayanan sesuai ketentuan tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi ekonomi.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya dinilai dari cepat atau lambatnya proses penerbitan dokumen. Lebih dari itu, pelayanan harus mampu memberikan kepastian, kenyamanan, dan kepercayaan kepada masyarakat.
Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan, Dukcapil Kutim terus berupaya memperpendek jarak antara kebutuhan masyarakat dan layanan pemerintah. Tantangan yang muncul di lapangan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan akurat.
Pada akhirnya, dokumen kependudukan bukan sekadar lembar administrasi, tetapi menjadi dasar bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai hak pelayanan publik. Karena itu, kecepatan harus selalu berjalan bersama ketepatan agar pelayanan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)


