SANGATTA – Keterlambatan pengadaan seragam gratis bagi peserta didik di Kutai Timur (Kutim) memunculkan persoalan lain. Sejumlah laporan mengenai kewajiban membeli seragam melalui koperasi sekolah sampai ke Pemerintah Kabupaten Kutim.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi pun memberikan peringatan tegas. Sekolah diperbolehkan memiliki dan menjalankan koperasi, tetapi keberadaannya tidak boleh digunakan untuk mengarahkan, apalagi mewajibkan, siswa membeli seragam di tempat tertentu.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” tegas Mahyunadi saat ditemui seusai kegiatan Jalan Sehat PGRI Kutim di halaman Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya laporan mengenai penarikan biaya maupun kewajiban pembelian seragam di lingkungan sekolah.
Mahyunadi mengakui persoalan tersebut antara lain muncul karena seragam gratis yang disiapkan pemerintah mengalami keterlambatan pengadaan. Kondisi itu kemudian membuat sebagian sekolah mengambil inisiatif menyediakan seragam melalui koperasi ataupun pihak sekolah.
Namun, menurutnya, keterlambatan program pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan kewajiban pembelian kepada siswa maupun orang tua.
“Tidak boleh mewajibkan. Ini kan ada yang mewajibkan. Wajib beli, itu sudah melanggar ketentuan,” ujarnya.
Artinya, orang tua tetap memiliki kebebasan menentukan pilihan. Bagi keluarga yang mampu dan ingin membeli seragam sembari menunggu bantuan pemerintah, pembelian dapat dilakukan secara mandiri di tempat yang mereka kehendaki.
Sementara itu, siswa dari keluarga yang belum mampu membeli seragam tidak boleh kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan belajar hanya karena pakaian tersebut belum tersedia. Mahyunadi menyebut mereka dapat menggunakan pakaian bebas selama menunggu seragam dari pemerintah.
Kebijakan sementara itu menempatkan kepentingan siswa sebagai hal utama. Keterlambatan administratif maupun pengadaan tidak semestinya berujung pada tambahan pengeluaran yang dipaksakan kepada keluarga.
Pemkab Kutim juga tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas imbauan. Mahyunadi menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan praktik kewajiban membeli seragam tidak terjadi.
“Ya, saya akan coba sidak ya, ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” katanya.
Apabila pemeriksaan menemukan sekolah masih mewajibkan siswa membeli seragam, Mahyunadi memastikan akan ada konsekuensi. Bentuk sanksi nantinya ditentukan melalui mekanisme komisi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” tegasnya.
Peringatan tersebut sekaligus ditujukan kepada seluruh sekolah agar berhati-hati mengambil kebijakan yang bersinggungan langsung dengan pengeluaran orang tua. Inisiatif untuk mengatasi persoalan di sekolah tetap harus berada dalam koridor aturan dan tidak berubah menjadi kewajiban yang memberatkan.
Mahyunadi memahami sekolah berada dalam situasi yang tidak ideal akibat keterlambatan seragam. Namun, menurutnya, kondisi itu tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
Terlebih, orang tua dan wali murid memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan kebijakan sekolah yang dianggap tidak sesuai.
“Karena walaupun demikian, orang tua/wali murid tidak akan diam. Dia pasti mengadu, lapor kepada Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah sendiri. Mahyunadi menjelaskan keterlambatan seragam berkaitan dengan proses pergeseran anggaran yang membuat pengadaan baru dapat dilaksanakan setelah tahun ajaran baru dimulai.
Situasi tersebut menimbulkan jeda antara kebutuhan siswa ketika memasuki tahun ajaran baru dengan waktu tersedianya seragam yang telah dijanjikan pemerintah.
Karena itu, perbaikan tidak cukup hanya dilakukan dengan mengawasi sekolah. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penganggaran dan pengadaan pada tahun berikutnya berjalan lebih awal sehingga kebutuhan siswa tersedia tepat waktu.
Mahyunadi menegaskan pola keterlambatan semacam itu tidak boleh kembali berulang.
“Tahun depan tidak boleh lagi ada proses pergeseran anggaran. Anggaran yang disahkan oleh DPRD harus segera dilaksanakan di awal-awal tahun,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan seragam menjadi pekerjaan pada dua sisi. Sekolah diminta tidak menjadikan keterlambatan sebagai alasan untuk mewajibkan pembelian, sementara pemerintah daerah harus membenahi ketepatan waktu pelaksanaan program yang telah dijanjikan.
Bagi orang tua, pesan Pemkab Kutim cukup jelas: koperasi sekolah boleh menyediakan seragam, tetapi membeli di sana bukan kewajiban. Dan bagi siswa, keterlambatan seragam semestinya tidak menjadi penghalang untuk tetap datang ke sekolah dan memperoleh pendidikan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


