SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapan menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi birokrasi berbasis sistem merit.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama para kepala daerah se-Kaltim menandatangani komitmen penerapan manajemen talenta ASN bersama Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh.
Bagi pemerintah pusat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, manajemen talenta merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara objektif. Pengembangan karier aparatur, menurutnya, tidak lagi dapat hanya bergantung pada senioritas, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan dan rekam jejak kinerja.
“Kenapa manajemen talenta? Karena negara-negara maju sudah menerapkannya. Kita ingin manajemen talenta menjadi tradisi baru dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Zudan, penerapan sistem tersebut akan memperkuat sistem merit, yakni prinsip pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Dengan pola tersebut, aparatur yang memiliki potensi dan prestasi dapat memperoleh ruang pengembangan yang lebih tepat.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan Pemkab Kutim siap menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam langkah nyata di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menyebut, sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk pemaparan dan proses memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta ASN.
“Dalam tiga sampai empat bulan ke depan kita targetkan mulai berjalan. Sebelum penerapan, kami juga sudah berdiskusi terkait kebijakan kepegawaian, termasuk memastikan kesejahteraan pegawai telah diselesaikan dengan jelas,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta bukan sekadar berkaitan dengan penempatan jabatan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih bertanggung jawab.
Pengelolaan aparatur, kata dia, harus tetap berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK agar setiap pegawai memiliki orientasi pelayanan, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas.
“Yang kita bangun bukan hanya sistemnya, tetapi juga karakter aparatur sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim akan menjadi perangkat daerah yang mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Penguatan disiplin, peningkatan kinerja, pemetaan potensi pegawai, hingga optimalisasi profesionalisme ASN menjadi beberapa aspek yang akan menjadi perhatian dalam penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap setiap aparatur dapat berkembang sesuai kapasitasnya, sekaligus mendorong lahirnya birokrasi daerah yang lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagi Kutim, manajemen talenta ASN bukan sekadar perubahan mekanisme kepegawaian. Lebih jauh, kebijakan ini menjadi langkah untuk memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat, sehingga roda pemerintahan dapat bergerak dengan kemampuan terbaiknya. (ADV/ProkopimKutim/BK)


