SANGATTA — Gelombang perubahan industri pertambangan mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyesuaian produksi batu bara yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja di sejumlah perusahaan tambang.
Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah mitigasi agar tekanan terhadap sektor pertambangan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menyusun kajian dampak sosial-ekonomi sebagai bahan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap kondisi sejumlah perusahaan tambang.
Dari tujuh perusahaan besar yang menjadi perhatian pemerintah daerah, lima perusahaan melaporkan adanya dampak akibat penurunan kuota produksi.
“Rata-rata dampak penurunan produksi berada di angka 20 hingga 40 persen. Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin,” ujar Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
Lima perusahaan yang teridentifikasi terdampak tersebut yakni PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut belum mengalami dampak langsung akibat kebijakan tersebut.
Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kutim mendorong perusahaan agar mengedepankan langkah efisiensi yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja. Pemerintah daerah berharap perusahaan tidak langsung mengambil keputusan pengurangan pekerja sebelum seluruh opsi alternatif dikaji.
Beberapa langkah yang dibahas antara lain pengaturan ulang jam kerja lembur, penyesuaian sistem shift, hingga efisiensi operasional di sejumlah area kerja. Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan optimalisasi sumber daya manusia melalui perpindahan pekerja antarunit atau antararea kerja apabila memungkinkan.
Opsi merumahkan pekerja secara bergantian juga menjadi salah satu alternatif yang dibahas dengan catatan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta perusahaan melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di Kutai Timur,” kata Trisno.
Menurutnya, sektor pertambangan masih memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan ekonomi daerah. Ketika aktivitas produksi mengalami penurunan, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga dapat berimbas pada pekerja, pelaku usaha pendukung, hingga daya beli masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim bersama perusahaan terdampak sepakat melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Pertemuan tersebut akan membawa kajian mengenai dampak penurunan produksi sekaligus usulan penyesuaian kebijakan.
Trisno menjelaskan, kajian yang sedang disusun akan memuat data kondisi masing-masing perusahaan, jumlah tenaga kerja terdampak, serta proyeksi dampak ekonomi apabila penurunan produksi terus berlangsung.
“Poin utamanya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pengurangan produksi yang terlalu signifikan akan memicu efek domino. Bukan hanya soal kesehatan bisnis, tapi juga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tegasnya.
Pemerintah daerah menargetkan kajian tersebut selesai dalam waktu dekat sebelum dibawa dalam pertemuan bersama kementerian. Melalui langkah tersebut, Kutim berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi daerah penghasil batu bara dalam menentukan kebijakan produksi.
Di tengah ketergantungan ekonomi terhadap sektor ekstraktif, Pemkab Kutim juga terus mendorong penguatan sektor lain agar struktur ekonomi daerah semakin beragam. Namun dalam jangka pendek, pemerintah memastikan perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu prioritas utama dalam menghadapi dinamika industri pertambangan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


