Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang.

Kasus bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Korban berinisial S.F. (41), warga Kecamatan Rantau Pulung, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban secara tidak sengaja meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengambil sepeda motor pada dini hari.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan pendalaman.

Selama lebih dari satu bulan, petugas mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial D.R. (23).

Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang untuk melakukan pencarian. Pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang merupakan milik korban.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga barang bukti dapat dikembalikan kepada korban.

“Saya mengapresiasi kerja keras Tim Macan Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung yang berhasil mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” ujar AKBP Aryansyah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas fungsi dan analisis terhadap barang bukti digital berupa rekaman CCTV.

“Tim melakukan penyelidikan secara intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku. Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelas AKP Rangga.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena ingin memiliki kendaraan tersebut untuk digunakan mencari pekerjaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Kutai Timur juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

Post Views: 19
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Di Balik Pelemahan Harga CPO, Hilirisasi Sawit di Kutai Timur Justru Menguat

Di Balik Pelemahan Harga CPO, Hilirisasi Sawit di Kutai Timur Justru Menguat

Pendampingan Intensif RRG Kutim Dorong Perbaikan Gizi Balita

Pendampingan Intensif RRG Kutim Dorong Perbaikan Gizi Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved