Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Kutai Timur Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Akan Intervensi

WebNesia by WebNesia
15 April 2026
Reading Time: 1 min read
0
Pemkab Kutai Timur Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Akan Intervensi
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Selasa (15/4/2026).

Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Ia menyebut, ranah hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Kami tidak ikut campur dalam ranah hukum. Silakan pihak penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia justru mengapresiasi langkah aparat hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut penting sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Musuh terbesar bangsa kita saat ini adalah korupsi. Dengan adanya langkah-langkah ini, kita berharap praktik korupsi bisa semakin berkurang,” tambahnya.

Terkait status salah satu tersangka yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil tindakan administratif sebelum adanya putusan hukum tetap.

“Kalau belum berkekuatan hukum tetap, kita tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Semua ada aturannya sesuai undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemberhentian ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Pemkab Kutai Timur, lanjut Mahyunadi, tetap berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

“Harapannya, dengan berkurangnya korupsi, hak masyarakat bisa lebih banyak terpenuhi sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.

WebNesia

WebNesia

Next Post
Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPU

Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved