Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPU

WebNesia by WebNesia
16 April 2026
Reading Time: 1 min read
0
Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPU
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.

Tersangka berinisial EM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial BG, DJ, dan PR. Ketiganya telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan saksi utama, sementara 18 lainnya berperan sebagai saksi pendukung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EM diduga terlibat dalam proses pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut memiliki peran dalam pengendalian proses, termasuk terkait penunjukan penyedia, yaitu PT SIA.

Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi maupun spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan dimaksud. Hal ini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026. Hingga saat ini, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun demikian, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Dengan penetapan EM, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Meski demikian, hingga kini EM belum dilakukan penahanan.

Polda Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WebNesia

WebNesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved