Sangatta – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, menyoroti pentingnya penyesuaian penerapan aturan mengenai ganti rugi pencemaran lingkungan, yang saat ini masih dinilai kurang tepat bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Dalam pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus mengungkapkan bahwa meskipun aturan ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, penerapannya memerlukan perubahan agar lebih cepat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang ada, ganti rugi atas pencemaran lingkungan harus dimasukkan ke kas negara. Namun, ia merasa bahwa solusi tersebut belum cukup tepat, mengingat kebutuhan masyarakat yang langsung merasakan dampak dari pencemaran tersebut.
“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ungkap Agus Hari Kesuma.
Sebagai pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, Agus menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, meskipun aturan pemerintah pusat sah dan berlaku, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi konkret yang dihadapi oleh warga setempat.
“Pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambah Agus.
Selain itu, Agus mendorong DLH untuk mempererat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan. Ia mengusulkan agar pengelolaan program lingkungan dilakukan secara swakelola oleh perusahaan yang terlibat, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari upaya pemulihan lingkungan.
“Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka. Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkas Agus.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah pencemaran lingkungan di Kutim dan memberikan solusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung. (*)


