Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kutai Timur masih Dalam proses perbaikan

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kutai Timur masih Dalam proses perbaikan
294
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 2

SANGATTA – Kebijakan rekrutmen tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menuai sorotan. Hal ini menyusup belum optimalnya implementasi peraturan yang mengatur komposisi penerimaan karyawan, yang seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal.

Roma Malau, menyatakan ketidaksesuaian tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya perusahaan tidak bersikap demikian karena telah ada payung hukum yang jelas.

“Ya seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karna kita ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 dan ada peraturan bupati nomor 6 tahun 2024,” ujar Malau.

Dalam peraturan tersebut, diatur dengan tegas mengenai kuota penerimaan tenaga kerja. Malau menjelaskan bahwa aturan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut sebagian besar pekerja dari dalam kabupaten.

“Disitu sudah jelas aturan bahwa 80-20 kewajiban perusahaan itu untuk menerima dari kabupaten Kutai Timur,” lanjutnya.

Komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap angkatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, idealisme ini sering kali tidak terwujud.

Meski demikian, Roma Malau mengakui bahwa fleksibilitas tetap diberikan untuk memastikan perusahaan mendapatkan pekerja dengan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia di pasar kerja lokal.

“Namun ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar,” pungkasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pintu bagi tenaga kerja dari luar daerah tetap terbuka, namun dengan syarat yang ketat, yaitu hanya untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian spesifik yang tidak dimiliki oleh warga Kutai Timur. Dengan demikian, diharapkan terjadi keseimbangan antara pemberdayaan tenaga kerja lokal dan kebutuhan operasional perusahaan. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkan Kutim Garap Investasi Komoditas Kakau Yang Berkelanjutan

Kakao Jadi Andalan Investasi Baru, Pemkab Kutim Dorong Industri Padat Karya

Kutai Timur Rencanakan Pembangunan Bandara dalam 5 Tahun

Kutai Timur Rencanakan Pembangunan Bandara dalam 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved