SANGATTA SELATAN – Menjelang Iduladha 1446 Hijriah, Pasar Sangatta Selatan (Sangsel) tampak ramai. Lalu lintas kendaraan melambat, pembeli silih berganti menepi. Namun keramaian itu justru mengemuka di luar bangunan utama pasar: di bahu jalan yang dipenuhi lapak-lapak darurat.
Dalam inspeksi mendadak pada pertengahan Oktober 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) menemukan pemandangan yang berlawanan dengan rencana di atas kertas. Deretan kios permanen bertingkat yang dibangun pemerintah lebih banyak tertutup rapat. Dari sekitar 160 kios di lantai satu dan dua, baru sekitar 40 yang benar-benar dimanfaatkan pedagang.
Camat Sangatta Selatan, Abbas, menyebut kondisi ini sebagai pemborosan ruang sekaligus kemunduran tata kota. Ia menegaskan, fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran publik tak semestinya dibiarkan berdebu dan kosong sementara trotoar dan bahu jalan berubah menjadi pasar liar.
Pedagang yang memilih berjualan di luar bangunan pasar dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kekacauan visual dan kemacetan. Abbas mendorong Satuan Polisi Pamong Praja untuk lebih konsisten melakukan penertiban. Ia juga menyinggung kebiasaan warga yang cenderung bertransaksi kilat dari atas motor tanpa masuk ke area dalam pasar.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengakui persoalan ini tak bisa diselesaikan dengan pendekatan fisik semata. Ia menyiapkan langkah awal berupa pendataan ulang seluruh kios di Pasar Sangsel dan inventarisasi jumlah pedagang yang masih menggelar lapak di pinggir jalan. Kios yang dibiarkan kosong akan dialokasikan bagi pedagang yang bersedia tertib.
Nora berharap keberadaan Kantor Kas BPR Kutim di lantai dua bisa menjadi pemicu hidupnya aktivitas ekonomi di dalam pasar. Namun tanpa pembenahan lahan parkir dan penataan zonasi yang jelas, kemacetan dan ketidaktertiban di sekitar pasar akan terus berulang.
Di Pasar Sangsel, kios-kios kosong dan pedagang liar menjadi cermin jarak antara kebijakan dan praktik di lapangan. Pemerintah daerah dituntut bergerak cepat, bukan hanya menertibkan, tetapi juga memastikan ruang publik benar-benar kembali pada fungsinya: pasar yang layak, tertib, dan memberi kepastian bagi pedagang maupun pembeli. (ADV/ProkopimKutim/BK)


