Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memperingatkan keras masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus dokumen kependudukan. Penekanan ini dilakukan seiring komitmen instansi tersebut mempermudah layanan, khususnya melalui jalur digital, sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Peringatan tegas disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, di Kantor Bupati Kutim. Ia menegaskan bahwa Kutim sebagai daerah dengan rasio pendatang lebih tinggi dibandingkan yang keluar, menjadikan sektor layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sangat krusial dan harus beroperasi efisien.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif.
Untuk menjawab dinamika kependudukan yang tinggi, Dukcapil Kutim terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan, baik melalui unit layanan hingga tingkat kecamatan dan desa, maupun melalui layanan online yang lebih cepat dan akurat.
Syarif mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan layanan yang sudah tersedia dan menjauhi praktik percaloan. “Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan jasa pihak ketiga akan mengubah proses yang seharusnya gratis menjadi berbayar, membuka peluang pungli dan gratifikasi. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, maupun KTP pada dasarnya adalah layanan gratis.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” pungkasnya.
Upaya membasmi calo dan pungli ini sejalan dengan komitmen jajaran pimpinan sebelumnya yang secara berkala bekerjasama dengan Tim Satgas Saber Pungli Polres Kutim untuk sosialisasi dan penegasan integritas.
Kini, Dukcapil Kutim telah menghadirkan layanan berbasis website dukcapil.kutaitimurkab.go.id, memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara daring dari rumah tanpa antre. Layanan online ini mencakup pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga perpindahan penduduk.
Langkah ini mempertegas bahwa pelayanan Adminduk harus mudah, transparan, dan tidak membebani masyarakat, sekaligus memutus mata rantai praktik percaloan yang kerap mengintai di tengah tingginya kebutuhan dokumen kependudukan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


