Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Kaltim Terkini

Batalkan Kenaikan PPN 12%, Beban Baru bagi Masyarakat dan UMKM

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2025
Reading Time: 1 min read
0
Batalkan Kenaikan PPN 12%, Beban Baru bagi Masyarakat dan UMKM
233
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 3

Kutai Timur, bacakaltim.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan pemerintah menuai sorotan tajam, termasuk dari Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran. Kenaikan ini dianggap tidak bijaksana, terutama di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021. Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan menjadi 12% pada tahun-tahun mendatang. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan dan memperkuat perekonomian nasional.

Namun, menurut Deo, kebijakan ini justru hanya akan menyulitkan masyarakat. “Pemerintah harus mempertimbangkan kembali tentang kenaikan PPN menjadi 12%,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa meskipun kenaikan hanya 1%, dampaknya berpotensi merembet ke berbagai sektor, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang berjuang bangkit pasca-pandemi. Sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat, UMKM justru membutuhkan dukungan berupa insentif, bukan penambahan beban pajak yang justru menghambat pertumbuhan mereka.

Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan ini “bukan solusi untuk menambah pendapatan negara.” Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa memperberat beban masyarakat bukanlah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Justru, hal tersebut berisiko menurunkan daya beli masyarakat, yang akan berpengaruh negatif pada perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah seharusnya fokus pada alternatif lain yang lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor besar yang sering luput dari pengawasan. Keadilan pajak perlu menjadi prioritas, agar rakyat kecil tidak menjadi korban kebijakan yang memberatkan.

Kenaikan PPN 12% ini patut dibatalkan. Pemerintah perlu mendengar suara masyarakat dan pelaku UMKM, yang kini semakin terjepit. Dengan memastikan kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat, kita bisa bersama-sama membangun ekonomi yang lebih kokoh tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. (BK)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mubes UKM Olahraga Stiper Kutai Timur: Wujudkan Pemimpin Baru dan Program Inovatif

Mubes UKM Olahraga Stiper Kutai Timur: Wujudkan Pemimpin Baru dan Program Inovatif

Penetapan Pasangan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024, di Paripurnakan DPRD Kutim

Penetapan Pasangan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024, di Paripurnakan DPRD Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved