SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah terukur dalam menangani persoalan lahan yang melibatkan tiga kelompok tani — Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani — terkait pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Arau Sekretariat Kabupaten belum lama ini menghasilkan keputusan penting: pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, sebagai wujud hadirnya negara dalam memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.
Tim ini bekerja berdasarkan keputusan Bupati Kutim dengan melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa setempat. Skema ini disusun agar penyelesaian berjalan komprehensif, berbasis bukti administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.
“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe.
Ia memastikan proses identifikasi lapangan akan dimulai setelah seluruh dokumen pendukung dari kelompok tani dinyatakan lengkap, dengan target rampung pada minggu keempat Agustus 2025.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, juga menekankan bahwa penyampaian dokumen kepemilikan tanah merupakan syarat mutlak. Setiap kelompok tani diminta menyerahkan data administratif dan peta geospasial melalui penerima kuasa.
“Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Batas waktu pengumpulan dokumen ditetapkan 14 hari sejak berita acara rapat ditandatangani. Setelah itu, tim akan turun ke lapangan melakukan pengukuran objek tanah seluas kurang lebih 17 hektare. Hasil verifikasi tersebut menjadi landasan penyusunan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai dasar keputusan lanjutan.
Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut positif langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa aspirasi kelompoknya bukan upaya menggugat pembangunan, tetapi memastikan hak masyarakat tetap dihormati.
“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” katanya.
Tiga kelompok tani ini juga menyatakan kesiapan penuh untuk kooperatif dalam proses inventarisasi data. Mereka berharap fasilitasi ini menjadi jalan keluar yang mencegah potensi konflik agraria akibat tumpang tindih data atau lemahnya administrasi pertanahan.
Berita acara yang ditandatangani seluruh pihak menegaskan bahwa hasil kajian teknis nanti akan menjadi bahan rapat lanjutan. Model fasilitasi ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kutim memilih jalan dialogis dan terukur dalam menyelesaikan persoalan lahan.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” tutur Trisno.
Sengketa lahan kerap menjadi titik sensitif dalam pembangunan daerah. Namun langkah Pemkab Kutim yang mengedepankan transparansi, legalitas, dan musyawarah dapat menjadi contoh penyelesaian yang humanis. Jika mekanisme ini berjalan efektif, Kutim berpotensi melahirkan standar baru penanganan konflik pertanahan di tingkat daerah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


