TELUK PANDAN – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), baru-baru ini. Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dipimpin oleh Wakil Ketua III Komite I DPD RI, H. Muhdi, rombongan ini juga dihadiri oleh anggota lainnya, antara lain Pdt. Penrad Siagian, KH Muhammad Mursyid, Ismeth Abdullah, Kondang Kusumaning Ayu, H. Syarif Mbuinga, dan Sopater Sam. Dari pihak daerah, turut hadir Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni, serta camat dan kepala desa se-Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam pertemuan tersebut, Komite I DPD RI mendengarkan langsung aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu isu utama yang muncul adalah terbatasnya fleksibilitas penggunaan Dana Desa, yang dinilai terlalu diatur oleh kebijakan pusat.
“Ploting program dari pusat membuat kepala desa merasa kurang leluasa dalam memanfaatkan dana desa sesuai kondisi riil di masyarakat. Ini kami catat dengan serius,” ujar H. Muhdi.
Selain itu, kepala desa juga mengeluhkan tidak adanya alokasi anggaran untuk kebutuhan rumah tangga kepala desa dan belum ada skema perlindungan bagi purna tugas kepala desa yang telah selesai masa jabatannya.
Muhdi juga menyoroti program Koperasi Merah Putih yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat. “Kami mencatat bahwa di Kutim, koperasi merah putih telah 100 persen terbentuk. Namun, beberapa kepala desa masih ragu apakah kebijakan ini bisa diterapkan tanpa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPD RI akan mendorong pemerintah pusat untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan dalam pelaksanaan program koperasi merah putih, agar benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa.
“Presiden berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jangan sampai justru memicu persoalan baru,” tambah Muhdi.
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono juga mengungkapkan persoalan moratorium ASN yang berdampak pada kekurangan tenaga guru dan kesehatan di desa-desa. Muhdi menilai isu ini strategis dan harus segera ditangani di tingkat nasional.
“Guru dan tenaga kesehatan banyak yang belum terserap karena moratorium. Jika dibiarkan, akan mengganggu pelayanan dasar di masyarakat. Ini menjadi catatan penting untuk kami perjuangkan,” tegasnya.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyambut baik kunjungan Komite I DPD RI dan menganggapnya sebagai kesempatan berharga untuk menyampaikan kondisi faktual desa di Kutim. Ia berharap DPD RI dapat menjadi mitra perjuangan daerah dalam memperjuangkan revisi kebijakan Taman Nasional Kutai (TNK), yang selama ini membatasi ruang hidup warga.
“Kami berharap kehadiran para senator ini menjadi pintu awal untuk perjuangan di Jakarta agar warga mendapatkan kembali hak ruang hidupnya,” tutup Mahyunadi. (ADV/ProkopimKutim/BK)


