SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD setempat telah mencapai kesepakatan mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara pemda dan dewan perwakilan rakyat. Perda yang telah disesuaikan dirancang untuk menjawab dinamika kebijakan fiskal nasional dan mengoptimalkan kapasitas pembiayaan pembangunan di Kutim.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang konstruktif.
“Persetujuan ini mencerminkan kemitraan solid antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa revisi ini tidak hanya mengikuti ketentuan perundang-undangan terbaru, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Beberapa poin kunci dari revisi ini mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak tertentu, seperti pajak hotel dan restoran, sesuai perkembangan ekonomi terkini. Penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan efisiensi pelayanan.
Revisi Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan rumus fiskal baru ini, Pemkab Kutim memproyeksikan peningkatan PAD yang signifikan, yang akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendanai program-program pemberdayaan masyarakat secara merata di seluruh wilayah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


